* Instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
* Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Konsumen Tegangan Menengah.
Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) hal ini tercantum didalam UU RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi :
* andal dan aman bagi instalasi.
* aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan
* ramah lingkungan.
Kami Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, siap membantu secara langsung untuk pembuatan ataupun pengurusan Sertifikasi Laik operasi / SLO, untuk kelengkapan Instalasi Milik Pelangan / IML dalam proses Pasang Baru maupun Tambah Daya. Seperti yang tercantum didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi / SLO.