Berdasarkan PP No. 10 tahun 1989 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 26 tahun 2006, bahwa pemeriksaan instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan menengah dan tegangan rendah dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang ditunjuk oleh Dirjen LPE. Permen ESDM
No:0045 tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, dimana pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang ditunjuk oleh Dirjen LPE, maka PT. PRIMA TEKNIK SYSTEM yang ditunjuk sesuai No. 1077 K/20/DJL.4/2013 tanggal 30 September 2013 yang bergerak dalam bidang Inspeksi Teknik siap melakukan pekerjaan : pemeriksaan, pengujian dan pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Didalam melakukan pemeriksaan dan pengujian PT. PRIMA TEKNIK SYSTEM berpedoman pada Permen ESDM No. 0045 tahun 2005, bahwa setiap instalasi penyediaan tenaga listrik yang sesuai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas atau direlokasi WAJIB dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian ketentuan standar yang berlaku, demi Keandalan &
Keselamatan Pemanfaatan Instalasi Tenaga Listrik terhadap manusia,
lingkungan.
Di dalam Kepemilikan saham PT. PRIMA TEKNIK SYSTEM,
dalam Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris Suyati Subadi, SH, pada tanggal 14-Nopember – 2007.
Untuk
menjawab keperluan tersebut diatas mengenai pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO), PT. PRIMA TEKNIK SYSTEM
merupakan mitra usaha yang tepat sebagai perusahaan spesialis dalam
Pengujian Laik Operasi dan sertifikasi Instalasi, sesuai dengan penunjukan Direktur Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi No: 1077 K/20/DJL4/2013 tanggal 30 September 2013.
No comments :
Post a Comment