Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik silahkan menghubungi kami :
PERWAKILAN JAWA TENGAH :
Jl. klenteng sari I no. 9C, RT / RW 06/02, Pandeglang, Banyumanik, SemarangPhone : 081330236556, 081325790131.
Facs : 024 - 70742021
Sertifikat Laik Operasi atau SLO harus wajib dimiliki oleh instalasi tenaga listrik yang beroperasi guna untuk mewujudkan kondisi : andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan ramah lingkungan. Hal ini terdapat di dalam UU RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
No comments :
Post a Comment