1. PP No. 10 tahun 1989 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 26 tahun
2006, bahwa pemeriksaan instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan menengah dan tegangan
rendah dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang ditunjuk oleh Dirjen LPE.
2. Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0045 tahun 2005 tentang Instalasi
Ketenagalistrikan, dimana pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri dilakukan oleh Lembaga
Inspeksi Teknik yang ditunjuk oleh Dirjen LPE, maka PT. Prima Teknik System yang
ditunjuk sesuai No. 197-12/20/600.4/2008 tanggal 21 April 2008 yang bergerak
dalam bidang Inspeksi Teknik siap melakukan pekerjaan : pemeriksaan, pengujian
dan pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
3. Dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian PT. PRIMA TEKNIK SYSTEM berpedoman pada Permen ESDM No. 0045 tahun 2005, bahwa setiap instalasi penyediaan tenaga listrik yang sesuai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas atau direlokasi WAJIB dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian ketentuan standar yang berlaku.
4. Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2009 tanggal 23 September 2009 tentang Ketenagalistrikan, sesuai Bab XI pasal 44 ayat (4) bahwa setiap instalasi yang beroperasi, WAJIB memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sesuai Bab XV pasal 54 bahwa setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
Sertifikat Laik Operasi atau SLO harus wajib dimiliki oleh instalasi tenaga listrik yang beroperasi guna untuk mewujudkan kondisi : andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan ramah lingkungan. Hal ini terdapat di dalam UU RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
No comments :
Post a Comment