Sertifikat Laik Operasi, Instalasi Tenaga Listrik menurut Permen ESDM No. 45 tahun 2005 dan No. 46 tahun 2006 :
- Instalasi penyediaan tenaga listrik :
- Selesai dibangun dan dipasang,
- Direkondisi,
- Dilakukan perubahan kapasitas, atau
- Dilakukan relokasi
Wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan ketentuan standar yang berlaku.
- Intalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian degan standar yang berlaku
- Instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan konsumen TT dan TM diperiksa dan diuji oleh Lembaga Inspeksi Teknik
- Konsumen TR dilakukan dan diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang bersifat nirlaba.
- Pelaksanaan sertifikasi disaksikan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Terakreditasi.
Kelengkapan Permohonan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
- Dari Pemilik Instalasi membuat surat permohonan ke PT. Prima Teknik System. Atau Jika Rekanan / Pelaksana yang ditunjuk oleh pemilik instalasi untuk mengurus SLO harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dan membuat surat permohonan ke PT. Prima Teknik System, yang dialamatkan ke KOMPLEK PERTOKOAN & PERKANTORAN GATEWAY BLOK F-20, Jl. Raya Waru, Aloha - Sidoarjo 61256. Telp. 031-8553222, Fax. 031-8550181 e-mail :primatekniksystem@yahoo.co.id atau marketing@primateksys.com dan operasional@primateksys.com.
- Surat – surat yang harus disertakan :
- SIP (Surat Ijin Penyambungan dari PLN)
- Berita Acara Uji Material Teknik (Jimatek)
- Single Line Diagram
- Gambar Konstruksi
- Spesifikasi Teknis material MDU
- Factory Test
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) Pemilik Instalasi / Rekanan Pelaksana
- Surat Asal Usul Barang
Diagram Pengurusan Sertifikat Laik Operasi
salam,
ReplyDeleteKami ingin menanyakan beberapa hal terkait SLO PLTS Terpusat,
kami memiliki PLTS Terpusat, yang akan di Sertifikasi, apa yang hrus disiapkan dan kami perlu menghubungi siapa apakah ada lembaga khusus sertifikasi or dirjen or gmn? mohon infonya makasi
Ivan Frederich
yamorutama@yahoo,com
Maaf baru bisa membalas karena website masih dalam proses perbaikan automatisasi.
DeleteMengenai PLTS terpusat kita harus tau lokasi dan yang perlu disiapan untuk proses SLO setelah pengujian dari kita yaitu :1.Perjanjian kontrak PLTS tersebut ON grid atau off grid perjanjian dengan PLN atau dengan Pemda ataupun dengan kementrian ESDM Direktorat jendral energi baru terbarukan. 2 Permohonan harus memiliki SBUJK dan IUJK sebagai kontraktor. 3. Jika dari pemda harus melampirkan pula Serat penunjukan dari pemda ke dirjen menunjuk bahwa SLO diterbitkan oleh dirjen .Sebagai kelengkapan pengajuan SLO ke dirjen data di atas harus dilengkapi. Semoga hal ini dapat membantu Saudara dalam pengurusan SLO ke DJK. Terima kasih.
maaf menyambung tanya jawab diatas, untuk dirjen di atas di maksudkan kepada pihak siapa ya ?? pihak PT. Prima Teknik System kah ?
Deleteapakah pembatan SLO dikenakan pajak PPN dan PPh?
ReplyDelete