Laman

Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan

Pasal 44 UU 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

1. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
2. Keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: 
  • Andal dan aman bagi instalasi:
  • Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
  • Ramah lingkungan.
3. Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : 
  • Pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik;
  • Pengamanan instalasi tenaga listrik; dan 
  • Pengamanan pemanfaatan tenaga listrik.
4. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. 
5. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional indonesia. 
6. Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Objek Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan

1. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik milik Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat dan Perorangan atau Lembaga Negara lainnya)
2. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik TT, TM, dan TR.
3. Industri Penunjang Tenaga Listrik (Produsen peralatan dan pemanfaat tenaga listrik) 
4. Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Konsultan, Kontraktor, Jasa Inspeksi dll.)
5. Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan

 Kisi-kisi Keselamatan Ketenagalistrikan



1 comment :

  1. Mau tanya....sertifikat kompetensi apa aja yang harus dimiliki oleh seorang pemeriksa SLO dan cara mendapatkan sertifikat kompetensi tersebut, terima kasih

    ReplyDelete